Syariat Islam




ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…”
(QS. Al-Jatsiyah: 18)
1.      Pengertian syariat islam:
  •  Dari segi bahasa: Syari’atberasal dari bahasa arab  yang merupakan masdar dari kata syari’a - yasyra’u yang  secara harfiyah berarti “jalan menuju sumber mata  air” atau pun “ jalan yang harus di ikuti”, atau jalan yang harus ditempuh oleh setiap umat islam dan merupakan jalanhidup muslim. Namun dari segi bahasa Melayu juga di sebut Syari’at atau syariah bila di terjemahkan secara lughawi kedalam bahasa melayu ia dapat berarti hukum atau undang-undang islam,undang – undang  ini datangnya langsung dari Allah untuk semua manusia yang hidup di dunia ini baik muslim mau pun non muslim, bagi yang menjalankanya janji Allah surga dan bagi yang melanggarnya akan terancam dalam neraka.[1]
  • Dari segi ilahiyat: Nilai – nilai ketuhanan yang sesuai cakupan meliputi bidang aqidah, ibadah amaliah dan akhlak.[2]
  • Dari segi istilah umum:Syari’at islam merupakan hukum yang bersumber dari Al - Quran dan hadist, yaitu dasar hukum sebagai fondasi dan pilarnya telah ditetapkan oleh Allah dalam Al – Qur’an dan selanjutnya dijelaskan oleh rasulullah melalui hadis atau sunnahnya.Dalam syariat islam memuat ketetapan ketetapan allah dan ketentuan - ketentuan rasullah baik berupa larangan, maupun perintah, yang meliputi seluruh aspek hidup  dan kehidupan umat islam khususnya serta seluruh ummat manusia pada umumnya.[3] 
  • Dari segi ilmu hukum :syari’at merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh umat islam berdasarkan iman, baik dalam berhubungan dengan Allah SWT maupun dalam kehidupan sesama manusia dan lingkungan nya.[4]
2.      Prinsip pelaksanaan syariat islam
Dalam menjalankan syari’at  ada beberapa rambu-rambu yang dijadikan pedoman pelaksanaan yang di sebut prinsip atau pegangan, yaitu:
  • Tidak memberatkan.                                                                                                                 Dalam menetapkan syariat Islam, al-Quran senantiasa memperhitungkan kemampuan manusia dalam melaksanaknnya. Itu diwujudkan dengan mamberikan kemudahan dan kelonggaran (tasamuh wa rukhsah) kepada mansusia, agar menerima ketetapan hukum dengan kesanggupan yang dimiliknya. Prinsip ini secara tegas disebutkan dalam al-Quran,
Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".   (QS. Al-Baqarah: 286)
  •  Menyedikitkan beban.
    Prinsip kedua ini merupakan langkah prenventif (penanggulangan) terhadap mukallaf dari pengurangan atau penambahan dalam kewajiban agama. Al-Quran tidak memberikan hukum kepada mukallaf agar ia menambahi atau menguranginya, meskipun hal itu mungkin dianggap wajar menurut kacamata sosial. Hal ini guna memperingan dan menjaga nilai-nilai kemaslahatan manusia pada umumnya, agar tercipta suatu pelaksanaan hukum tanpa didasari parasaan terbebani yang berujung pada kesulitan. Umat manusia tidak diperintahkan untuk mencari-cari sesuatu yang justru akan memperberat diri sendiri. Prinsip ini secara tegas di sebutkan dalam Al-qur’an.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya akan menyusahkan kalian....(QS. al-Maidah: 101)
  • Menetapkan hukumnya secara bertahap.
   Al-quran merupakan kitab suci yang dalam prosesi tasri’ sangat memperhatikan berbagai aspek, baik natural, spiritual, kultural, maupun sosial umat. Dalam menetapkan hukum, al-Quran selalu mempertimbangkan, apakah mental spiritual manusia telah siap untuk menerima ketentuan yang akan dibebankan kepadanya? Hal ini terkait erat dengan prinsip kedua, yakni tidak memberatkan umat. Karena itulah, hukum syariat dalam al-Quran tidak diturunkan secara serta merta dengan format yang final, melainkan secara bertahap, dengan maksud agar umat tidak merasa terkejut dengan syariat yang tiba-tiba. Karenanya, wahyu al-Quran senantiasa turun sesuai dengan kondisi dan realita yang terjadi pada waktu itu.
  •          Sejalan dengan kemashalahatan universal
    Islam bukan hanya doktrin belaka yang identik dengan pembebanan, tetapi juga ajaran yang bertujuan untuk menyejahterakan manusia. Karenanya, segala sesuatu yang ada di mayapada ini merupakan fasilitas yang berguna bagi manusia dalam memenuhi kebutuhannya. ‘Abd al-Wahab Khalaf berkata, “Dalam membentuk hukum, Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) selalu membuat illat (ratio logis) yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia, juga menunjukkan bebrapa buktu bahwa tujuan legislasi hukum tersebut untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Di samping itu, Syar’I menetapkan hukum-hukum itu sejalan dengan tiadanya illat yang mengiringinya. Oleh karena itu, Allah mensyariatkan sebagian hukum kemudian merevisinya karena ada kemaslahatan yang sebanding dengan hukum tersebut.
  •          Keadilan yang merata.
Persamaan hak di muka adalah salah satu prinsip utama syariat Islam, baik yang berkaitan dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi umat Islam, tatpi juga bagi seluruh agama. Mereka diberi hak untuk memutuskan hukum sesuai dengan ajaran masing-masing, kecuali kalau mereka dengan sukarela meminta keputusan hukum sesuai hukum Islam.Penyamarataan hak di atas berimplikasi pada keadilan yang seringakli didengungkan al-Quran dalam menetapkan hukum,
Artinya:Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supayakamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
 (QS. Al-Nisa: 58).

3.      Tujuan pelaksanaan Syariat islam di Aceh
·         Menjaga kemashalahatan agama di Aceh.
·         Memelihara jiwa serta akal masyarakat Aceh.
·         Memelihara keturunan dan kehormatan keluarga Aceh
·         Memelihara harta benda.
·           Untuk menunjukkan bahwa ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur nilainya dibandingkan dengan pemikiran manusia.
·         Mendidik karakter masyarakat Aceh untuk berbudi luhur dan berperangai terpuji.


4.      Peraturan  perundang-undangan  yang  berkenaan denganpelaksanaan syariat islam di NAD
Sebagai  implementasi  dari  Undang-undang  Nomor  44  Tahun  1999, terutama dalam  rangka penjabaran  keistimewaan di  bidang penyelenggaraanberagama,  telah  lahir  pula  beberapa  Peraturan  Daerah  ProvinsiDaerah Istimewa Aceh, antara lain :
  1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi danTata  Kerja  Majlis  Permusyawaratan  Ulama  (  MPU  )  Provinsi  DaerahIstimewa Aceh yang disahkan tanggal 14 Juni 2000. 
  2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islamyang disahkan tanggal 25 Juni 2000. 
  3. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi danTata Kerja Dinas Syariat Islam Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Kesimpulan

v  Syari’at adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Syariah Islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam Al-Qur’an.
v  Prinsip pelaksanaan syariat islam :
  • Tidak memberatkan. 
  • Menyedikitkan beban. 
  • Menetapkan hukumnya secara bertahap. 
  • Sejalan dengan kemashalahatan universal 
  • Keadilan yang merata.
v  Tujuan pelaksanaan Syariat islam di Aceh
  • Untuk mengatur setiap sisi kehidupan masyarakat Aceh baik dalam bidang ibadah,mu’amalah/ ekonomi, ahwal al-syakhshiyah/ hukum keluarga, jinayah/pidana, zakat dan bidang lainnya agar masyarakat Aceh terbentuk mejadi  individu – individu yang taat kepada Allah dan bermartabat tinggi. 
  • Untuk menjadi tolak ukur bagi masyarakat Aceh dalam rangka mencapai hidup,baik di dunia maupun diakhirat.[5] 
  • Untuk mempersatukaan pandangan hidup masyarakat Aceh, agar semua berada pada jalan yang benar serta bersatu dalam sikap dan perbuatan.
  •   Mendidik karakter masyarakat Aceh untuk berbudi luhur dan berperangai terpuji.
Dartar Pustaka
Taufik adnan amal dan samsul Rizal Panggabean. Politik Syariat Islam. Jakarta; Pustaka Alfabet: 2004.
Adan, Hasanuddin Yusuf.Syariat Islam Di Aceh antara Implementasi dan Diskriminasi. 2009
Isa, abdl Gani.Formalisasi syari’at Islam di Aceh (kedekatan adat budaya & hukum) Banda Aceh; Yayasan  pena banda Aceh..2013.
Suyanta,Sri.Buku panduan pelaksanaan syariat islam untuk remaja.







[1] Adan, Hasanuddin Yusuf.Syariat Islam Di Aceh antara Implementasi dan Diskriminasi. Hal:6
[2]Isa, abdl Gani.Formalisasi syari’at Islam di Aceh (kedekatan adat budaya & hukum). Hal:278
[3]Suyanta,Sri.Buku panduan pelaksanaan syariat islam untuk remaja.hal:300
[4]Suyanta,Sri.Buku panduan pelaksanaan syariat islam untuk remaja.hal:300

[5]Telah dikemukakan oleh Al-Syatibi (Al – Muwafaqat, jus 1, hal 6)
هذه الشريعة وضعت لتحقيق مقا صدا الشارع في قيام مصا لحهم في الدنيا والأخرة معا

Comments

Popular posts from this blog

INFO MENDELEY TERLENGKAP

Membuat Dokumen Menggunakan LATeX