PT BANK ALIF SYARIAH
A.
Nama lembaga keuangan : Bank Alif
Bank
Alif Syariah adalah suatu usaha jasa keuangan yang dikembangkan berdasarkan sistem syariah Islam. Usaha pembentukan sistem
Bank Alif ini sama dengan pembentukan sistem Bank Syariah yang lain didasari
oleh larangan dalam agama islam untuk memungut atau meminjam dengan bunga atau
yang disebut dengan riba serta larangan untuk melakukan investasi untuk
usaha-usaha yang dikategorikan haram ( misal usaha perjudian) dimana hal ini
tidak dapat dijamin dalam sistem perbankan konvensional.
Adapun
Bank Alif Syariah juga adalah bank yang dalam menjalankan operasinya dengan
sistem hukum islam (syariah). Fungsinya untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang dan jasa keuangan lainnya, dengan cara operasi, produk,
kesepakatan, dan sistemnya sesuai dengan aturan islam.
a.
Filosofis bank alif syariah
Pertama,
dari nama (bank alif syariah). Alif salah satu huruf yang pertama dari huruf
hijaiyah, huruf itu tegak berdiri sendiri. Dalam pengertian tersebut, bahwa
bank alif berprinsip kepada kemandirian, berdiri sendiri, solid dalam bekerja,
bertanggungjawab, dan memiliki rasa iman yang teguh, serta mentaati segala
aturan yang berlaku dalam Islam.
Kedua,
dari segi logo. Makna warna putih dari tulisan alif dan bank adalah bank alif
syariah insyallah senantiasa selalu bekerja dengan jujur, adil, dan bersih
dalam bekerja tidak ada unsur yang dilarang dalam agama Islam dan selalu
berpegangan pada sumber ajaran Islam al-Quran dan Hadits. Warna emas dari logo
adalah bank alif syariah adalah bank yang baitul khairat yakni bank yang
memiliki prinsip memberikan pelayanan masyarakat dengan sepenuh hati dan
mengganggap masyarakat adalah sesuatu insan yang sangat berharga di dunia ini.
Ketiga,
logo dalam bentuk koin emas, maknanya adalah setiap harta yang disimpan dalam
bank alif syariah adalah harta yang sangat berharga dan bank alif syariah wajib
untuk menjaga, tidak mengurangi jumlah harta tersebut, dan setiap transaksi
dilakukan adalah bersih.
B.
Produk
Bank Alif Syariah
Nama produk bank Alif Syariah
a.
Wahdah (musyakarah dan mudhrabah)
b.
Safa (murabahah)
c.
Marwah (murabahah, salam, istisna,
ijarah)
Proses aliran dana Bank Alif Syariah
a.
Penyaluran
dana
Dalam
penyaluran dana bank Alif Syariah mempunyai beberapa sistem transaksi
pembiayaan, yaitu:
a)
Transaksi
murabahah, salam, dan istisna.
Ada tiga jenis jual beli yang
dijadikan dasar modal kerja dan investasi dalam bank alif syariah, Yaitu :
1.
Murabahah,
yaitu transaksi jual beli dimana bank mendapat sejumlah keuntungan,sebagai
penjual dan nasabah sebagai pembeli.
2.
Salam,
yaitu transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada sehingga barang yang
menjadi objek diserahkan secara tangguh.dalam hal ini bank menjadi pembeli dan
nasabah menjadi penjual.
3.
Istisna,
yaitu sama dengan salam hanya saja dalam pembayaranya bank membayar dengan
beberapa kali pembyaran.
b)
Transaksi
Ijarah
Setiap penyaluran dana dari
transaksi ini adalah menyewakan dan objek yang dijadikan disini adalah manfaat barang
yang disewakan.. Pada akhir masa sewanya dapat saja diperjanjian bahwa barang
yang diambil manfaatnya salam mas sewa akan dijual belikan antara bank dan
nasabah yang menyewa (sewa yang dikuti dengan kepemilikan).
c)
Transaksi
musyarakah dan mudharabah.
Meliputi prinsip bagi hasil, yaitu:
1.
Musyarakah
bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kera sama ini para pihak secara
bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud
untuk menjadi modal proyek kerja sama untuk dikelola bersama-sama pula.
2.
Mudharabah
bentuk spesifik dari musyarokah. Dalam mudharabah salah satu pihak berfungsi
sebagai shokhibul mal (pemilik modal) dan pihak lain berpera sebagai mudharib
(pengelola).
Dalam kategori system bank alif
syariah, yaitu pertama merupakan prinsip jual beli, kedua adalah sewa-menyewa,
dan yang ketiga adalah prinsip bagi hasil.
d)
Aqad-aqad
( yang dijadikan sebagai pelengkap)
Aqad-aqad ini berguna untuk
mempermudah pembiayaan dalam transaksi. Aqad-aqad tersebut, yaitu:
1.
Hiwalah
adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah,
fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modaltunai agar
dapat melanjutkan usahanya, sedangkan bank mendapatkan ganti biaya atas jasa.
2.
Rahn,
yaitu gadai. Tujuan dari akad ini adalah memberikan jaminan pembayaran kembali
kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
3.
Qardh
adalah pinjaman uang. Piak bank memberikan sejumlah pinjaman uang kepada
nasabah dengan pelunasan yang ditentukan.
4.
Wakalah
adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai pihak pertama kepada bank
sebagai pihak kedua dalam melakukan pekerjaan jasa tertentu. Contohnya transfer
uang, inkasa, dan lain-lain.
5.
Kafalah
adalah bank yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
pembayaran. Bankdapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana
untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat juga menerima uang tersebut dengan
prinsip wadiah, bank mendapatkan biaya pengganti atas jasa yang diberikan.
b.
Penghimpun
Dana
Dalam system bank alif syariah ini mnggunakan
beberapa sumber dalam penghimpunan dana, yaitu:
1.
Wadiah
(titipan), yaitu sejumlah titipan murni dari satu pihak kepada bank dan bank
harus menjaganya akan penitip berhak mengambilnya kapanpun ia mau.
2.
Investasi,
yaitu yang dimagsud disini adalah mudharabah mutlaqoh. Yaitu mudharabah yang
tidak disertai pembatasan penggunaan dana dari shokhibul mal. Investasi khusus
terbagi atas mudaharabah muqoyyadah on balance sheet.
3.
Wakalah.
c.
Service
(jasa)
Bank alif syariah dapat melakukan
pelayanan jasa perbankan kepada para nasabahnya dengn mendapatkan imbalan
berupa sewa atau keuntungan.
1.
Jual
beli valuta asing. Bank mengambil keuntungan dari jual beli valta asing ini.
2.
Ijarah.
Bank dapat menyewakan jasa-jasa nya dan mengambil manfaat dari jasa tersebut.
3.
transfer
dan kliring. Jasa ini mempermudah transaksi yang dilakukan oleh pengguna (nasabah
maupun bukan dengan bank lain. Atas jasa ini, bank mengenakan biaya tertentu
sesuai ketentuan pihak bank sendiri
4.
ATM
Card. Penggunaan ATM bersama dengan bank lain akan memudahkan baik nasabah bank
tersebut maupun nasabah bank lain dalam melakukan transaksi-transaksi keuangan.
Imbalan yang diterima bank biasanya berupa biaya pertransaksi.
5.
Pembayaran
dan pembelian beberapa produk via bank. Ketersedian layanan yang memudahkan
nasabah dalam berbagai kegiatan merupakan salah satu daya tarik bank. Saat ini,
banyak bank yang telah bekerja sama dengan pihak lain dalam memberikan
kemudahan pembayaran dan pembelian produk-produk tertentu, seperti pembayaran
telepon, pajak, listrik, biaya sekolah, pembelian voucher telepon pra bayar,
premi asuransi dan angsuran pinjaman / hutang. Dari transaksi ini, bank
memperoleh keuntungan berupa tambahan likuiditas semu dan fee tertentu sesuai
kesepakatan bank dengan pihak lain tersebut.
C.
Strategi
bank alif syariah
a.
Berfokus pada pelanggan
Hal ini
menuntut Bank syari’ah melakukan identifikasi pelanggan (internal dan
eksternal), Setelah identifikasi pelanggan, langkah selanjutnya adalah
mengindetifikasikan keinginan, kebutuhan, dan harapan pelanggan, kemudian
dirancang sistem yang dapat memberikan jasa dan pelayanan tertentu untuk
memenuhi kebutuhan pelanggan. Untuk pengembangan di masa depan, bank alif syari’ah harus mampu melakukan diversifikasi
produk dan penetapan strategi guna merangkul nasabah.
b.
Keterlibatan Total
Semua elemen
yang terkait dengan perbaikan kualitas pelayanan harus dilibatkan secara total
(menyeluruh). Pihak manajemen harus memberikan peluang perbaikan kualitas bagi
semua karyawan dan menunjukkan kualitas kepemimpinan melalui pendekatan partisipatif semua karyawan atau elemen bank alif
syari’ah,
menciptakan budaya organisasi yang mampu mendorong karyawan merancang,
memperbaiki barang, jasa, proses, sistem dan dukungan organisasi.
c.
Pengukuran
Bank Alif Syari’ah harus
memiliki standart operational procedur (SOP) untuk semua kegiatan
pelayanan kepada semua nasabah. Kebutuhan pokoknya adalah menyusun ukuran-ukran
dasar (standart), baik bagi pelanggan internal maupuh pelanggan
eksternal. Unsur-unsur dalam sistem pengukuran terdiri atas :
a)
Penyusunan standart proses layanan jasa dan produk,
b)
Identifikasi ketidaksesuaian dan mengukur kesesuaiannya
dengan keinginan pelanggan/nasabah.
c)
Mengoreksi penyimpangan dan meningkatkan kinerja.
d.
Perbaikan terus menerus
Menciptakan
budaya belajar pada setiap elemen bank Alif
syari’ah untuk terciptanya learning organization; memandang semua pekerjaan sebagai
suatu proses; mengantisipasi perubahan keinginan, kebutuhan dan harapan
pelanggan; mengurangi waktu siklus suatu proses pelayanan (mempercepat proses pelayanan); dan dengan senang hati menerima feed
back dari berbagai pihak.
D.
Taktik bank alif
syariah dalam pemasaran
Taktik
dalam marketing ada tiga macam :
a.
Diferensiasi
Keadaan yang sedikit
berbeda dengan superioritas .di
sini Bank Alif Syariah bertindak lebih
rasional yaitu tidak ingin unggul dalam segala hal, tetapi membatasinya
pada satu atau beberapa
segi saja yang superior
terhadap
pesaing-pesaingnya.misalnya, suatu
bank unggul dalam pelayanan
kepada nasabah
b.
Marketing Mix bank alif syariah
a)
Produk
Produk
merupakan titik sentral dari kegiatan marketing
produk ini dapat berupa barang
dan dapat pula berupa jasa. Jadi di dalam bank alif syariah produk
yang dihasilkan bukan berupa barang,
melainkan berupa jasa. Ciri khas jasa yang dihasilkan haruslah mengacu kepada
nilai-nilai syari’ah atau yang diperbolehkan dalam Al-Quran, namun agar bisa
lebih menarik minat nasabah terhadap jasa perbankan yang dihasilkan, maka
produk tersebut harus tetap melakukan strategi “differensiasi” atau
“diversifikasi” agar mereka mau beralih dan mulai menggunakan jasa perbankan
syari’ah.
b)
Harga
Harga
merupakan satu-satunya elemen pendapatan dalam marketing mix. Menentukan harga
jual produk berupa jasa yang ditawarkan dalam Bank Alif merupakan salah satu
faktor terpenting untuk menarik minat nasabah. Menterjemahkan pengertian harga
dalam perbankan syari’ah bisa dianalogikan dengan melihat seberapa besar
pengorbanan yang dikeluarkan oleh konsumen untuk mendapatkan sebuah manfaat
dalam bentuk jasa yang setimpal atas pengorbanan yang telah dikeluarkan oleh
konsumen tersebut.
Penentuan
harga dalam bank alif syariah yaitu menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum
islam dengan pihak lain yang igin menyimpan atau pembiayaan usaha atau kegiatan
perbankan lainnya.
Penentuan
harga dan keuntungan pada bank alif syariah dilakukan dengan cara:
1.
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
(mudharabah)
2.
Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musyarakah)
3.
Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah)
4.
Pembiayaan berdasrkan sewa murni tnpa
pilihan (ijarah)
5.
Pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
c)
Distribusi
Sebelum produsen
memasarkan produknya, maka sudah ada perencanaan tentang
pola distribusi yang akan
dilakukan.
Pusat
pendirian bank alif syariah dibangun di provinsi aceh, setelah itu kami
mendistribusikan cabang-cabang diseluruh kabupaten aceh.
d)
Promosi
Ada empat sarana promosi dari bank alif
syariah yang dapat digunakan, yaitu:
a.
Advertising
b.
Sales promotion
c.
Publicity
d.
Personal selling
E.
Branding
Demi keseimbangan marketing mix, kami akan melakukan
advertensi secara besar-besaran melalui koran, sosial media dan lain-lain. Marketing
mix tidak boleh statis, apabila ada saingan mencoba meniru strategi marketing
mix kami, maka kami harus cepat mengatur, siasat baru,disini dituntut dinamika
dan kreativita dari manajer pemasaran. Kami tidak akan meniru atau menjiplak
marketing mix dari perusahaan lain karena apabila meniru maka akan merugikan
perusahaan. Dalam melaksanakan marketing mix kami usahakan untuk mencapai
jangka panjang.
Marketing
mix dari bank alif syariah terbagi ke dalam empat strategi, yaitu:
1.
Produk
Kami
akan memenuhi kebutuhan dan
keinginan nasabah yang akan di layaninya, agar investasi
yang di tanam dapat berhasil dengan baik. Disversi produk adalah salah
satu untuk meningkatkan penjualan produk tabungan. Pemberian hadiah secara
langsung maupun melalui undian.
Produk
yang kami tawarkan adalah jasa seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, istisna, dan
salam
dalam sebuah nama, yaitu wahdah, safa, dan marwah.
2.
Place (tempat)
Kami
akan memilih lokasi pendirian Bank Alif dengan pertimbangan :
a.
Dekat perkantoran
b.
Dekat pasar
c.
Dekat pusat pemerintahan
d.
Dekat dengan rumah sakit
e.
Dekat dengan perumahan atau masyarakat
f.
Mempertimbangkan jumlah pesaing yang ada
disekitar itu
g.
Sarana prasarana (Jalan, Pelabuhan,
listrik, dan lain-lain)
3.
Promosi
Ada
empat macam sarana promosi
yang dapat di gunakan adalah:
a.
Periklanan (advertising)
Bank Alif syariah akan melakukan periklanan melalui saluran
(Channels media tertentu seperti Surat kabar, majalah, televisi, radio,
billboard serta berbagai media komunikasi lainnya pihak sumber dalam hal ini
Bank alif syariah berupaya bagaimana agar pesan yang disampaikan dapat diterima
oleh si penerima (calon nasabah).
b.
Promosi
(promotion)
Dari segi promosi akan ada karyawan bagian pemasaran
yang turun ke lapangan untuk mencari nasabah yang akan menginvestasikan ke bank
Alif. Dengan memberikan brosur.
Kegiatan
pemasaran dapat terdiri dari berbagai aktivitas seperti: designing, packaging,
advertising, selling, personal selling, direct selling, promotion, publication,
public relation dan lain sebagainya.
F.
Kesimpulan
Dari
uraian di atas bisa disimpulkan bahwa seiring perkembangan bank Alif syari’ah yang menggembirakan tentunya
menyiratkan pula sejumlah tantangan dan permasalahan. Beberapa hal yang disorot
misalnya kontribusi bank Alif syariah yang relatif masih kecil
terhadap sistem perbankan nasional disamping peningkatan kualitas pelayanan
kepada para pelanggan. Saat ini adalah era kedaulatan pelanggan, dengan kata
lain jika bank Alif syari’ah
ingin tetap survive dan maju maka kepuasan pelanggan menjadi
kata kunci. Bank Alif syari’ah harus mampu membuktikan kepada masyarakat Indonesia
bahwa bank Alif syari’ah adalah bank yang akan membawa kemaslahatan dunia dan
akhirat dengan kualitas pelayanan yang prima.
Perkembangan
konsep pemasaran bank alif syariah dimulai dari konsep produk, promosi dan
konsep marketing. Konsep ini bertujuan membangun citra dan reputasi bisnis
bank, memahami nasabah bisnis bank sebenarnya, mendekatkan bisnis bank kepada
para nasabahnya.
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat dilihat bahwa manajemen pemasaran Bank Alif Syariah adalah
proses perencanaan dan pelaksanaan konsepsi, pengiklanan, promosi, dan
distribusi produk dan jasa serta gagasan bank untuk menciptakan pertukaran
dengan pelanggan yang memperoleh kepuasan dan sasaran organisatoris bank itu
sendiri. Dengan kata lain bahwa manajemen pemasaran bank bertujuan bagaimana
bank alif syariah bisa merebut hati masyarakat sehingga peranannya sebagai
financial intermediary dapat berjalan dengan baik.
Karena
kegiatan manajemen pemasaran bank meliputi perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian terhadap penghimpunan pengalokasian dana dari masyarakat. Proses
pengelolaan dan penghimpunan dana-dana masyarakat kedalam bank serta
pengalokasian dana-dana tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat pada
umumnya, secara optimal melalui penggerakkan semua sumber daya yang tersedia
demi mencapai tingkat rentabilitas yang memadai sesuai dengan batas ketentuan
peraturan yang berlaku. Pada era perbankan moderen saat ini sangat terkait erat
dengan manajemen bank dimana manajemen aktiva - pasiva bank merupakan fokus
utama dalam manajemen dana bank.
Dalam
menempatkan marketing harus
berpegang pada prinsip ekonomis
yaitu: dengan pengorbanan yang
sekecil-kecilnya ingin mendapatkan hasil
mix , dalam artian kami ingin
mencapai target penjualan
tertentu,kami harus menetapkan marketing mix,yang sebaik-baiknya
Comments
Post a Comment